Laman Informasi Layanan Desa yang Mencakup Layanan Pembuatan Kartu Keluarga
Layanan Pembuatan KK
Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan sebagai berikut: 1. Formulir Biodata Keluarga (F-1.01) 2. Surat Pernyataan Perubahan elemen Data Kependudukan (F-1.06) 3. KK Asli 4. FC. Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta 5. Perceraian seluruh anggota keluarga 6. FC. Akta Lahir seluruh anggota keluarga 7. FC. Ijazah terakhir seluruh anggota keluarga
Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Pemecah
Persyaratan sebagai berikut: 1. Mengisi formulir yang telah disediakan 2. Pengantar RT dan RW 3. 1 Lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) lama 4. Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota / Kabupaten asal 5. Surat nikah
Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Penambahan Anggota Keluarga
Persyaratan tambahan sebagai berikut: 1. FC. Kartu Golongan Darah 2. FC. SK POLRI/PNS/Pamong 3. Desa/BUMN/BUMD 4. Bukti Pindah Agama
Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Pengurangan Anggota Keluarga
Persyaratan tambahan sebagai berikut: 1. FC. Kartu Golongan Darah 2. FC. SK POLRI/PNS/Pamong 3. Desa/BUMN/BUMD 4. Bukti Pindah Agama
Apa itu Tanya Jawab?
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
Apa itu Tanya Jawab?
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.