LAYANAN
PEMBUATAN
SURAT NIKAH
Laman Informasi Layanan Desa yang Mencakup Layanan Pembuatan Surat Nikah
Layanan Pembuatan Surat Nikah
Persyaratan sebagai berikut:
1. Pengantar RT
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
4. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
5. Pas Foto warna 2×3 sebanyak 2 lembar
6. Surat Kematian / Surat Cerai (Jika diperlukan).
– RT/RW Membuatkan Surat Pengantar
– Kelurahan :
Pemohon meminta surat keterangan belum kawin dari kelurahan (N1 – N4)
Surat Pengantar Nikah
1. Menerima permohonan dan meneliti persyaratan
2. 10(sepuluh) hari sebelum pelaksanaan pencatatan, diadakan pengumuman perkawina
3. Setelah tak ada sanggahan/keberatan maka petugas pencatat melaksanakan sidang pencatatan perkawinan
4. Selanjutnya dinas mencatat dalam register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan