II. PENGUATAN PENGAWASAN

III. 3

II.3 Tidak Adanya Aparatur Desa Dalam 3 Tahun Terakhir Yang Terjerat Tindak Pidana Korupsi

Berikut ini adalah Laporan dan hasil berupa dokumen tentang II. PENGUATAN PENGAWASAN – II.3 Tidak Adanya Aparatur Desa Dalam 3 Tahun Terakhir Yang Terjerat Tindak Pidana Korupsi, meliputi :

  1. Surat pernyataan oleh Kepala Desa bersama Inspektorat Kab dan kadis PMD
  2. Surat Keterangan dari Aparat Penegak Hukum
  3. Hasil Penelusuran Tidak ditemukan kasus Pidana Korupsi
Scroll to Top