II.3 Tidak Adanya Aparatur Desa Dalam 3 Tahun Terakhir Yang Terjerat Tindak Pidana Korupsi
Berikut ini adalah Laporan dan hasil berupa dokumen tentang II. PENGUATAN PENGAWASAN – II.3 Tidak Adanya Aparatur Desa Dalam 3 Tahun Terakhir Yang Terjerat Tindak Pidana Korupsi, meliputi :
- Surat pernyataan oleh Kepala Desa bersama Inspektorat Kab dan kadis PMD
- Surat Keterangan dari Aparat Penegak Hukum
- Hasil Penelusuran Tidak ditemukan kasus Pidana Korupsi