LAYANAN
PEMBUATAN
AKTE KELAHIRAN
Laman Informasi Layanan Desa yang Mencakup Layanan Pembuatan Akte Kelahiran
Layanan Pembuatan Akte Kelahiran
Bagi penduduk Kabupaten Sukoharjo yang lahir di Kabupaten Sukoharjo dengan syarat sebagai berikut:
1. Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong kalahiran
2. Surat Keterangan Kelahiran dari desa / desa asal
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi kelahiran
4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua
5. Fotocopy Kutipan Akta Nikah / Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir)
6. Fotocopy ijazah bagi yang pernah lulus sekolah (SD / sederajat atau SMP / sederajat atau SMA / sederajat)
Bagi penduduk Kabupaten Sukoharjo yang lahir diluar wilayah Kabupaten Sukoharjo dengan syarat berikut:
1. Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran dan / atau surat keterangan kelahiran dari desa / desa asli
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi kelahiran
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
4. Fotocopy Kutipan Akta Nikah / perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir)
5. Menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Dinas / Badan / Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat terjadinya peristiwa kelahiran
– RT/RW Membuatkan Surat Pengantar Permohonan Kelahiran
– Mengisi dan Menandatangani Formulir Keterangan Kelahiran (F02-01) Diketahui Lurah
– Menerima berkas permohonan
– Melakukan verifikasi data permohonan
– Pelapor menandatangani register akta kelahiran
– Menerbitkan surat keputusan kepala dinas bagi yang pelaporannya terlambat
– Mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
Syarat Pembuatan Pengantar AKTE Kelahiran dari kelurahan yaitu :
1. Surat pengantar dari RT/RW setempat.
2. Surat kelahiran asli / di foto copy dari rumah sakit.
3. Foto copy surat nikah / akta perkawinan orang tua.
4. Foto copy KTP orang tua.
5. Foto Copy KK orang tua.
6. Foto Copy KTP 2 orang saksi.
7. Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai.
Syarat Pembuatan Pengantar AKTE Kelahiran di kabupaten yaitu :
1. Surat pengantar dari kepala desa / lurah.
2. Surat kelahiran asli / di foto copy dari rumah sakit.
3.Foto copy surat nikah / akta perkawinan orang tua yang dilegalisir KUA.
4. Foto copy KTP orang tua.
5. Foto Copy KK.
6. Foto copy KTP 2 orang saksi.
7. Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai.
8. Permohonan akta anak usia lebih dari satu tahunharus melampirkan keputusan penetapan pengadilan.