Persyaratan sebagai berikut:
1. Telah berusia 17 (Tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK), kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang sudah nikah, kutipan Akta Kelahiran
3. Daftar Melalui Menu Antrian Online untuk Rekam di Disdukcapil Kab. Sukoharjo
4. Jika Perekaman dilakukan di UPTD Dukcapil Kecamatan tidak perlu daftar antrian online