LAYANAN
PEMBUATAN KTP
Laman Informasi Layanan Desa yang Mencakup Layanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
Layanan Pembuatan KTP
Persyaratan sebagai berikut:
1. Telah berusia 17 (Tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin
2. Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK), kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang sudah nikah, kutipan Akta Kelahiran
4. Mengisi blangko formulir F.1.
5. Surat keterangan dari luar negeri yang di terbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
Persyaratan sebagai berikut:
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Paspor dan izin tiggal tetap bagi warga asing
Persyaratan sebagai berikut:
1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama
3. Surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kedudukan dan peristiwa
– RT/RW Membuatkan Surat Pengantar Permohonan KTP
– Kelurahan :
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP WNI (F.01-21) diketahui Lurah
petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa penting
Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi formulir permohonan
Lurah menandatangani formulir permohonan KTP
Petugas registrasi menyerahkan formulir untuk dilaporkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan :
Menerima permohonan dan meneliti persyaratan
Setelah persyaratan lengkap dan benar, selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan KTP