LAYANAN
PEMBUATAN
SKCK
Laman Informasi Layanan Desa yang Mencakup Layanan Pembuatan SKCK
Layanan Pembuatan SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Persyaratan sebagai berikut:
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
4. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar
5. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas
Persyaratan sebagai berikut:
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maximal telah habis masanya selama 1 Tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM
3. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
4. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang telah disediakan di kantor polisi