Laman Informasi Layanan Desa yang Mencakup Layanan Pembuatan Surat Keterangan Kematian
Layanan Pembuatan Surat Keterangan Kematian
Surat Keterangan Kematian
Persyaratan sebagai berikut: 1. Pengantar RT 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor 3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) asli Almarhum 4. Fotocopy KTP Almarhum 5. Fotocopy KTP 2 orang saksi 6. Surat keterangan kematian dari dokter / bidan