Persyaratan sebagai berikut:
1. Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
2. Formulir Biodata Penduduk (F-1.01) (bisa mengupload 3 formulir sekaligus
– digunakan untuk mengajukan KK baru bagi yg pindah
– digunakan untuk mengajukan KK baru bagi anggota keluarga yg tidak ikut pindah
– digunakan untuk mengajukan KK baru untuk KK yang ditumpangi
5. KK asli
6. KTP-el asli anggota keluarga yang pindah
7. FC. Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian seluruh anggota keluarga
8. FC. Akta Kelahiran Seluruh anggorta keluarga