– RT/RW Membuatkan Surat Pengantar
– Kelurahan :
Pemohon meminta surat keterangan belum kawin dari kelurahan (N1 – N4)
Surat Pengantar Nikah
1. Menerima permohonan dan meneliti persyaratan
2. 10(sepuluh) hari sebelum pelaksanaan pencatatan, diadakan pengumuman perkawina
3. Setelah tak ada sanggahan/keberatan maka petugas pencatat melaksanakan sidang pencatatan perkawinan
4. Selanjutnya dinas mencatat dalam register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan